Pancasila telah menjadi Dasar Negara dan filsafat hidup bangsa Indonesia, dan menjadi platform nasional untuk membangun masa depan. Komitmen pimpinan nasional dengan mencanangkan Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, menunjukkan awal yang baik bagi bangsa Indonesia untuk membangun identitas nasional sebagai bangsa yang bermartabat dan maju.
Kongres Pancasila II di kampus Universitas Udayana sepakat mengeluarkan deklarasi sebagai berikut:
1. Pancasila yang lahir pada tanggal 1 Juni 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan urutan. Kerancuan tentang sejarah Pancasila, mengharuskan perlu adanya pelurusan sejarah dan selanjutnya dilakukan sosialisasi yang benar.
2. Sejarah menunjukkan bahwa implementasi dan konsistensi Pancasila mengalami pasang-surut yang disebabkan oleh faktor internal, eksternal, dan komitmen pimpinan nasional. Oleh karenanya, pimpinan nasional sudah seharusnya memegang teguh nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara.
3. Paska reformasi nilai-nilai Pancasila terpinggirkan dalam sistem hukum nasional. Perlu membangun Rumah Hukum Pancasila dengan upaya yang lebih progresif, yakni dengan merestorasi paradigma ilmu hukum di Indonesia yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila.
4. Diperlukan institusi yang mempunyai legitimasi di tingkat nasional yang bertugas memelihara, mengembangkan, dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila yang terbuka bagi pemikiran kritis terhadap Pancasila sebagai ideologi Negara. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila yang sesuai dengan semangat dan tantangan jaman akan sangat penting bagi pembangunan karakter bangsa, dan mencegah adanya generasi Pancasila yang hilang.
5. Pertarungan kepentingan yang berbasis fundamentalisme pasar dan fundamentalisme agama yang merasuk dalam produk legislasi dan regulasi, menjadikan prinsip kehidupan berbangsa tidak lagi mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Untuk itu perlu gerakan penguatan dan pengawalan ideologi Pancasila, khususnya dalam politik legislasi pada saat ini.
Kongres Pancasila II di kampus Universitas Udayana sepakat mengeluarkan deklarasi sebagai berikut:
1. Pancasila yang lahir pada tanggal 1 Juni 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan urutan. Kerancuan tentang sejarah Pancasila, mengharuskan perlu adanya pelurusan sejarah dan selanjutnya dilakukan sosialisasi yang benar.
2. Sejarah menunjukkan bahwa implementasi dan konsistensi Pancasila mengalami pasang-surut yang disebabkan oleh faktor internal, eksternal, dan komitmen pimpinan nasional. Oleh karenanya, pimpinan nasional sudah seharusnya memegang teguh nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara.
3. Paska reformasi nilai-nilai Pancasila terpinggirkan dalam sistem hukum nasional. Perlu membangun Rumah Hukum Pancasila dengan upaya yang lebih progresif, yakni dengan merestorasi paradigma ilmu hukum di Indonesia yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila.
4. Diperlukan institusi yang mempunyai legitimasi di tingkat nasional yang bertugas memelihara, mengembangkan, dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila yang terbuka bagi pemikiran kritis terhadap Pancasila sebagai ideologi Negara. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila yang sesuai dengan semangat dan tantangan jaman akan sangat penting bagi pembangunan karakter bangsa, dan mencegah adanya generasi Pancasila yang hilang.
5. Pertarungan kepentingan yang berbasis fundamentalisme pasar dan fundamentalisme agama yang merasuk dalam produk legislasi dan regulasi, menjadikan prinsip kehidupan berbangsa tidak lagi mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Untuk itu perlu gerakan penguatan dan pengawalan ideologi Pancasila, khususnya dalam politik legislasi pada saat ini.
Denpasar, 1 Juni 2010
Peserta Kongres Pancasila II
Sumber: http://psp.ugm.ac.id
Peserta Kongres Pancasila II
Sumber: http://psp.ugm.ac.id
1 komentar:
hebat..merdeka buat kalian semua..
tapi sayangnya satu knapa harus slalu menuntut??
lantas kapan kita akan bergerak??baik mempertahankan, mengembangkan serta mengamalkannya??
Posting Komentar